Minggu, 21 Februari 2010

Koperasi Rochdale sebagai Roh Penggerak Gerakan Koperasi-Koperasi Selanjutnya

Koperasi Rochdale sebagai Roh Penggerak

Gerakan Koperasi-Koperasi Selanjutnya

Koperasi Rochdale dianggap sebagai tonggak koperasi modern.[1] Koperasi ini diangap sebagai cermin keberhasilan koperasi yang sampai saat ini prinsip-prinsipnya tetap menjadi acuan dan dipedomani oleh koperasi-koperasi yang berada di seluruh dunia.

Koperasi Rochdale adalah sebuah koperasi yang didirikan oleh 28 orang pekerja pabrik tekstil (yang kemudian disebut sebagai Rochdale Pioneers) pada tanggal 12 Desember 1884 di Rochdale, sebuah kota kecil di Lancashire, Inggris. Mereka mengumpulkan modal di antara mereka sendiri untuk membuka sebuah toko di Toad Lane pada tanggal 21 Desember 1844. Toko ini dibuka dengan persediaan "tepung, oatmeal, gula, mentega, dan lilin". [2] Para perintis inilah yang saling bekerja sama mengelola toko ini sampai akhirnya dapat berkembang dengan pesat. Mereka memegang prinsip-prinsip yang mereka tetapkan dengan teguh. Hal ini menjadi hal penting yang membedakan Rochdale dengan koperasi-koperasi sebelumnya yang mengalami kegagalan.

Dalam tulisannya “Pengertian Koperasi”, M.Soesilo mengutip prinsip-prinsip koperasi Rochdale yang dikemukakan oleh Prof. Coole, dalam buku "A Century Of Cooperative", yaitu ada 8 (deIapan) hal ( E.D.Damanik, 1980), masing-masing adalah:

a. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Control);

Rochdale Society mengadopsi prinsip kontrol demokratis oleh anggotanya sebagai alat untuk pengambilan keputusan ( “Gagasan satu orang, satu suara'')

b. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Open membership);

Oleh karena itu orang tidak dapat dipaksa untuk bergabung dengan koperasi dan mereka harus bebas untuk meninggalkan sebuah koperasi (tunduk pada aturan-aturan yang masuk akal melindungi kepentingan organisasi).

c. Pembatasan bunga atas modal (fix or limited interest on capital);

Ini berarti bahwa Koperasi harus membayar bunga tetap pada semua saham dan membatasi jumlah saham yang bisa dimiliki anggota. Banyak koperasi sebelumnya telah menolak untuk membayar bunga pada investasi anggota dan kurangnya modal menjadi penyebab kegagalan mereka.

d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinya kepada koperasi

(Distribution of surplus in dividend to members in propotion to their purchase);

e. Transaksi usaha dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash basis);

Banyak masyarakat sebelumnya telah gagal karena mereka memperpanjang kredit kepada anggota koperasi yang miskin sehingga tidak dapat mengembalikan kredit tersebut dan merugikan koperasi.

f. Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadultered goods); Hal ini dilakukan untuk menjaga reputasi koperasi di mata konsumen sehingga kepercayaan anggota koperasi benar-benar terjaga.

g. Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepada anggota, pengurus, pengawas dan pegawai koperasi (Providing for the education of the members, the board and the staff); Pada tahub 1854, ada aturan bahwa 2,5% dari surplus koperasi akan didedikasikan untuk peningkatan intelektual “anggota''.[3]

h. Netral di bidang politik dan agama (Political and religious neutrality)

Prinsip-prinsip koperasi ini kemudian diadopsi oleh koperasi-koperasi masyarakat di seluruh Inggris dan bahkan seluruh dunia. Hal ini dapat dilihat dari daftar di buku tamu mereka yang sekarang disimpan di Museum Perintis Rochdale. Buku itu digunakan dari awal 1860. Nama-nama yang terdaftar sampai tahun 1872 diantaranya yaitu : Edward Vansittart Neale; pemimpin koperasi Kristen Sosialis, Sekretaris Jenderal Koperasi Union, Alexander Campbell dari Skotlandia, Tomizo Noguchi dari Jepang dan pengunjung dari Jerman, Spanyol dan Rusia.[4]

ICA (International Cooperative Alliance) yang didirikan di London pada tahun 1895 sebagai organisasi puncak perkoperasian pun membentuk komisi khusus guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi Rochdale yang diharapkan dapat diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia.. Mereka telah merevisi dan memperluas prinsip-prinsip Rochdale dari bentuk aslinya. [5]

Pada Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi khusus yang dibentuk tahun 1934 tersebut menyimpulkan bahwa dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di antaranya dianggap sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:

a. Keanggotaan bersifat sukarela;

b. Pengurusan dikelola secara demokratis;

c. Pembagian SHU sesuai partisipasi masing-masing anggota dalam usaha koperasi;

d. Bunga yang terbatas atas modal;

e. Netral dalam lapangan politik dan agama;

f. Tata niaga dijalankan secara tunai;

g. Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan karyawan koperasi.

Asas ke delapan, yaitu dilarang menjual barang yang tidak murni atau dipalsukan, dihapus (Drs.Hendrojogi, Msc, 1997).

Ternyata dalam perkembangannya, tidak semua negara sepakat dengan rumusan yang dihasilkan oleh komisi khusus tahun 1934, terutama sekali terhadap 3 (tiga) butir rumusan yaitu tentang netral di bidang poitik dan agama, tata niaga dijalankan secara tunai dan mengadakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf. Banyak negara yang berbeda pandangan mengenai hal tersebut. Maka, pada Kongres ICA di Paris tahun 1937, ditetapkan bahwa dari 7 (tujuh) prinsip koperasi Rochdale yang diakui pada Kongres ICA di London tahun 1934, 4 (empat) yang pertama, telah ditetapkan sebagai prinsip-prinsip ICA sendiri, yaitu:

a. Keanggotaan bersifat sukarela;

b. Pengendalian secara demokratis;

c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;

d. Pembatasan bunga atas modal.

Kemudian dalam Kongres ICA di Praha tahun 1948, ICA menetapkan dalam Anggaran Dasarnya, bahwa suatu Koperasi di suatu Negara dapat menjadi anggota lembaga tersebut bila Koperasi di negara tersebut mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut :

a. Keanggotaan bersifat sukarela;

b. Pengendalian secara demokratis;

c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;

d. Pembatasan bunga atas modal.

Sementara tiga lainnya[6] menjadi hal yang tidak diwajibkan.

Keadaan menjadi berkembang lagi tatkala Kongres ICA tahun 1966, di Wina yang memutuskan 6 (enam) prinsip koperasi, yaitu:

a. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Voluntary and open membership);

b. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Administration);

c. Pembatasan bunga atas modal (Limited interest on capital);

d. Pembagian SHU kepada anggota sesuai partisipasi usahanya cara tunai (Distribution of surplus, in proportion to their purchase);

e. Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf (Providing for members, board members and staf education);

f. Kerja sama antar koperasi (Cooperation among the cooperatives)

Terakhir adalah penyempumaan yang dilakukan melalui Kongres ICA tahun 1995[7] di Manchester, Inggris yang berhasil merumuskan pernyataan tentang jati diri koperasi (Identity Cooperative ICA Statement / ICIS), yang butir-butirnya adalah sebagai berikut:

a. Keanggotaan sukarela dan terbuka;

b. Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis;

c. Partisipasi ekonomi anggota;

d. Otonomi dan kebebasan;

e. Pendidikan, pelatihan dan informasi;

f. Kerja sama di antara koperasi-koperasi;

g. Kepedulian terhadap komunitas.

. Bung Hatta –Bapak Koperasi Indonesia- pun dalam almanak koperasi 1957-1958 menterjemahkan prinsip-prinsip Rochdale Diatas menjadi dua bagian ;

a. Dasar-dasar Pokok :

1. Demokrasi kooperatif; pengelolaan dan tanggung jawab berada di tangan anggota

2. Dasar persamaan hak suara; one man one vote

3. Dasar keterbukaan; tiap orang boleh menjadi anggota

4. Demokrasi ekonomi; keuntungan dikembalikan kepada anggota sebanding dengan transaksi anggota dengan koperasinya

5. Sebagian dari keuntungan disisihkan guna pendidikan anggota

b. Dasar-dasar Moral :

1. Tidak boleh menjual barang palsu

2. Harga barang harus sama dengan harga pasar; tidak boleh lebih tinggi

3. Ukuran timbangan harus benar dan dijamin

4. Jual beli dilakukan dengan tunai. Kredit tidak diijinkan karena mendorong orang menjadi konsumtif dengan membeli melebihi kebutuhannya.[8]

Adapun menurut UU No. 25 tahun 1992, prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :

a. Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis

c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Dalam pengembangannya, Koperasi juga melaksanakan prinsip pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.

Jadi, terlihat bahwa prinsip-prinsip koperasi Rochdale telah menjadi roh bagi prinsip-prinsip koperasi di seluruh dunia (melalui ICA) termasuk di Indonesia, walaupun ada beberapa prinsip yang disesuaikan. ICA telah menghapus prinsip-prinsip kuno seperti layaknya uang tunai perdagangan dan ditambahkan secara eksplisit prinsip-prinsip seperti kerjasama antar koperasi dan kepedulian masyarakat untuk memenuhi keprihatinan organisasi-organisasi koperasi hari ini. Namun demikian, semangat prinsip-prinsip Rochdale asli membentuk fondasi yang gerakan koperasi telah berkembang dan tumbuh dengan pesat.



[1] Bahan kuliah 2 Koperasi FEUI. 2009. “Menjelang Lahirnya Koperasi Rochdale

[2] Gabriel Kirkpatrick, Rochdale - 21 Desember 1844

[3] Penjelasan-penjelasan dari tiap point bersumber dari tulisan Ronald Kumon yang berjudul “Principles of The Rochdale Cooperative” (02 May 1999 )

[4] Gabriel Kirkpatrick, Rochdale - 21 Desember 1844

[5] M.Soesilo “Pengertian Koperasi”,

[6] Tata niaga dilaksanakan secara tunai, penyelenggaraan pendidikan dan netral di bidang politik dan agama

[7] Selain itu, ditambahkan pula nilai-nilai koperasi : menolong diri sendiri, bertanggung jawab atas diri sendiri, demokratis, persamaan, keadilan, dan kesetiakawanan.

[8] Bahan kuliah 3 Koperasi FEUI. 2009. “Konsep dan Mazhab Koperasi”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar